Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tentang ujian disertasi doktor Hakim Agung Imron Anwari. Dalam ujian yang berlangsung pada Jumat 30 November di Gedung Pascarsajana Unpad, Bandung, tersebut, Imron yang pernah membatalkan hukuman mati gembong narkoba dengan alasan HAM ini, dinyatakan lulus dengan predikat cum laude (dengan pujian). Berikut klarifikasi tertulis Unpad terkait ujian tersebut, sebagaimana yang disampaikan Kepala UPT Humas Unpad, Weny Widyowati, kepada detikcom, Minggu (2/12/2012): "Beberapa hal penting yang ingin kami sampaikan adalah: 1. Saudara Imron Anwari tercatat sebagai mahasiswa atau peserta didik Program Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unpad dan berhak mendapatkan pelayanan akademik seperti mahasiswa lainnya. 2. Sidang Promosi Doktor atas nama Sdr. Imron Anwari bisa diselenggarakan karena dalam proses persiapannya telah memenuhi persyaratan pengajuan sidang promosi doktor di Program Pascasarjana Unpad. 3. Disertasi yang diajukan sebagai syarat mengikuti sidang dalam penyusunannya tidak mencederai aturan akademik, misalnya karya disertasi tersebut bukan merupakan hasil plagiasi. Dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Unpad disebutkan: "Sidang Promosi Doktor dapat dilaksanakan, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 5 (lima) orang tim penguji (tim promotor dan tim oponen terwakili) dan 2 (dua) orang pimpinan sidang (ketua dan sekretaris)." Dalam faktanya, Sdr. Imron Anwari diuji oleh 5 orang penguji, yaitu: 3 (tiga) orang Promotor (Prof. Dr. Mien Rukmini, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dan Dr. Mudzakir); 2 (satu) orang Oponen Ahli (Prof. Dr. Rukmana Amanwinata dan Prof. Dr.Huala Adolf, yang menjabat juga sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum merangkap Sekretaris Sidang); 1 orang representasi Guru Besar (Prof. Dr. Komariah Emong Sapardjaja); Ketua Sidang (Prof. Dr. Mahfud Arifin, Direktur Program Pascasarjana Unpad). Total jumlah komponen sidang tersebut adalah 7 (orang) dan menunjukkan bahwa pelaksanaan Sidang Promosi Doktor telah mencapai kuorum. Sebutan “Penguji” berlaku bagi Oponen Ahli (termasuk representasi Guru Besar) dan juga Tim Promotor. Dengan kata lain, promotor dan representasi Guru Besar adalah bagian dari penguji. Pada sisi lain, dalam masa pelaksanaan Sidang Promosi Doktor Unpad, apabila “Promovendus” (mahasiswa yang dipromosikan dalam sidang akademik) adalah seorang pejabat publik sekalipun, tidak ada protokoler institusi di balik Promovendus yang berlaku, karena jalannya Sidang Promosi Doktor hanya mengikuti Pedoman Akademik Unpad. Dan ketika sidang sudah dimulai, hadirin tidak diperkenankan keluar masuk karena pintu dikunci oleh petugas. Undangan yang hadir terlambat juga tidak diperkenankan masuk. Aturan mengikuti sidang tertera di pintu masuk dan ada petugas yang mengawasi. Termasuk apabila Promovendus ingin mendokumentasikan peristiwa sidang, peralatan dokumentasi hanya boleh diletakkan di posisi yang tidak mengganggu jalannya sidang. Kami memandang informasi ini sangat perlu disampaikan untuk mengklarifikasi kekeliruan persepsi yang mungkin terjadi pada publik pembaca detikcom, karena mekanisme pelaksanaan Sidang Promosi Doktor Unpad tidak diselenggarakan secara serampangan. Dalam kaitannya dengan peristiwa terakhir, Sdr. Imron Anwari yang kebetulan juga menjabat Hakim Agung dengan putusannya yang kontroversial adalah ranah pribadi yang di luar kewenangan Unpad. Dan Unpad sebagai institusi pendidikan yang berupaya menegakkan hukum berpegang pada asas praduga tak bersalah."
Ini Klarifikasi Unpad Soal Ujian Disertasi Doktor Hakim Agung Imron Anwari
This article
Ini Klarifikasi Unpad Soal Ujian Disertasi Doktor Hakim Agung Imron Anwari
can be opened in url
http://newsupdateindonesiaraya.blogspot.com/2012/12/ini-klarifikasi-unpad-soal-ujian.html
Ini Klarifikasi Unpad Soal Ujian Disertasi Doktor Hakim Agung Imron Anwari